REVISI UU ASN : PEMERINTAH TIDAK BOLEH LAGI REKRUT TENAGA HONORER

penerimaan pegawai honorer sempat terjadi selama 3 hari berturut-turut di awal Februari 2016. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih berharap nantinya tidak ada lagi penerimaan pegawai honorer."Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," kata Titi saat berbincang dengan detik.com, Selasa.


Harapan Titi sepertinya terjawab dalam revisi UU ASN kali ini. Pada draf revisi undang-undang tersebut, nantinya pemerintah tidak bisa lagi mengangkat pegawai honorer.Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurutnya, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS....Berita Selengkapnya....
(Sumber : Suarapgri.com)

Lihat Berita Menarik Lainya :









Artikel Menarik Lainnya :