Hanya Kriteria Guru Ini Yang Berhak Menerima Insentif Pusat 2017

Beberapa hari yang lalu laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun karena masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe.


 Dan tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini jika dibandingkan dengan penerima tunjangan fungsional 2015 yang lalu. Yah langsung saja tidak usah jauh jauh dari judul, berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut,lihat selengkapnya DISINI

Info Terbaru : 
==>> Daftar Gaji PNS Setelah Dinaikan Oleh Presiden

==>> Pemerintah Resmi Tanda Tangani PP NO.120 Tahun 2015,PNS Resmi Dapat Tunjangan Baru









Artikel Menarik Lainnya :