KETENTUAN BARU : PERUBAHAN STRUKTUR GAJI PNS 2017

Pemerintah akan mengubah struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Pemerintah menilai struktur pendapatan yang diterima PNS saat ini tidak seimbang.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan, saat ini terdapat tiga unsur yang menentukan penghasilan PNS. Unsur tersebut adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan kemahalan daerah.

"Saat ini memang antara gaji pokok dan tunjangan kinerja enggak berimbang. Gaji pokok kecil, kemudian tunjangannya yang besar," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Jumat (5/5/2017).

PERUBAHAN STRUKTUR GAJI PNS 2017


Padahal, gaji pokok merupakan penentu jaminan kesehatan dan pensiun bagi PNS. Jika gaji pokok besar, maka jaminan seperti pensiun akan juga naik.

"Memang persoalannya saat ini yang jaminan kesehatan. Pensiun basisnya persentase gaji pokok. Ketika gaji pokok dinaikkan, maka berdampak ke struktur pensiun dan seterusnya," ujar dia.

Untuk mengubah pola gaji tersebut, pemerintah akan sangat berhati-hati. Sebab perubahan pola ini akan

berdampak kepada anggaran negara. "Kita sangat berhati-hati di situ. Ketika akan meningkatkan struktur gaji

\ pokok, cek kemampuan negara cukup apa enggak. Dan ini seluruh wilayah Nusantara," ucap dia.

Terkait tingkat kemahalan, pemerintah akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita lihat titik nolnya, misal Jakarta 0 artinya Papua berapa kali indeks dari Jakarta 5 kali kah, 7 kali, atau 1 kali. Daerah lain nol koma sekian," ungkap dia.

Namun, dia menegaskan, perubahan struktur pendapatan ini tidak mengurangi penghasilan yang diterima saat ini. Perubahan itu hanya penyesuaian alokasi saja.

"Prinsipnya kita seharusnya tidak mengurangi penghasilan saat ini, bagaimana menyusun struktur penggajian baru tapi tidak mengurangi penghasilan saat ini, ini masalah alokasi ini saja," ungkap dia.

Ketentuan perubahan struktur penggajian tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman Berikutnya

Administrasi lainnya ..

Artikel Menarik Lainnya :